Minggu, 15 Maret 2015

PENGERTIAN KORUPSI



Korupsi lagi, korupsi lagi dan lagi. Mungkin itulah yang ingin anda katakan setelah melihat berita yang di TV setiap hari membahas tentang korupsi anu, korupsi anu dan sekarang lagi marak-maraknya berita tentang Ratu Atut (Gubernur Banten). 

Tapi sebenarnya kita tahu gak sih arti sebenarnya dari kata korupsi? jika belum mari kita simak artikel dibawah ini yang akan membahas tentang korupsi.

Korupsi

Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa korupsi (bahasa latin, corruption=penyuapan, coruptio atau corruptus=kekuasaan atau kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah yang disebut korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme hingga membentuk istilah KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Pengertian dari kata korupsi menurut Transparency Internasional adalah perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari pengertian korupsi, yaitu

  1. Keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
  2. Menyalahgunakan kekuasaan;
  3. Kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi.


Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan atau korporasi). 

Unsur-unsur korupsi

  • Memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
  • Melawan hukum, dan
  • Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.


Oke cukup sekian posting hari ini tentang korupsi. Sebagai penurus bangsa kita seharusnya lebih tahu lagi tentang korupsi ini agar kita bisa menjauh dari segala hal yang berkaitan dengan korupsi. Korupsi adalah suatu pelanggaran yang harus dihapuskan, karena korupsi tidak memberikan manfaat apapun kecuali hanya kesengsaraan bagi rakyak dan kemunduran ekonomi Indonesia. Bantai koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar