Korupsi lagi,
korupsi lagi dan lagi. Mungkin itulah yang ingin anda katakan setelah
melihat berita yang di TV setiap hari membahas tentang korupsi anu,
korupsi anu dan sekarang lagi marak-maraknya berita tentang Ratu Atut
(Gubernur Banten).
Tapi sebenarnya
kita tahu gak sih arti sebenarnya dari kata korupsi? jika belum mari
kita simak artikel dibawah ini yang akan membahas tentang korupsi.
Korupsi
Dalam Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa korupsi (bahasa
latin, corruption=penyuapan, coruptio atau corruptus=kekuasaan atau
kebobrokan, dan corrumpore = merusak) adalah gejala terjadinya
penyuapan, pemalsuan, penyalahgunaan wewenang, dan ketidakberesan
lainnya yang dilakukan oleh para pejabat badanbadan negara. Istilah yang
disebut korupsi seringkali diikuti dengan istilah kolusi dan nepotisme
hingga membentuk istilah KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).
Pengertian dari kata korupsi menurut Transparency Internasional adalah
perbuatan menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk
keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut, terkandung tiga unsur dari
pengertian korupsi, yaitu
- Keuntungan pribadi (tidak selalu hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarga dan temantemannya);
- Menyalahgunakan kekuasaan;
- Kekuasaan yang dipercayakan, baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memilki akses bisnis atau keuntungan materi.
Berdasarkan
Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah
perbuatan yang dapat merugikan perekonomian negara secara melawan hukum
dengan maksud memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (perseorangan
atau korporasi).
Unsur-unsur korupsi
- Memperkaya diri sendiri dan atau orang lain,
- Melawan hukum, dan
- Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
Oke cukup
sekian posting hari ini tentang korupsi. Sebagai penurus bangsa kita
seharusnya lebih tahu lagi tentang korupsi ini agar kita bisa menjauh
dari segala hal yang berkaitan dengan korupsi. Korupsi adalah suatu
pelanggaran yang harus dihapuskan, karena korupsi tidak memberikan
manfaat apapun kecuali hanya kesengsaraan bagi rakyak dan kemunduran
ekonomi Indonesia. Bantai koruptor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar